Bid Propam Polda Kalsel Tekankan Penegakan Aturan dalam Penanganan Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur

AKBP Afri saat ditemui diruang kerjanya. ( dok. storyindonesia )
STORY INDONESIA, BANJARBARU –
Propam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menanggapi isu pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang sempat ramai diperbincangkan publik. Dalam pernyataannya, Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Drs. Djaka Suprihanta, S.H., M.Hum, melalui Kasubdit Provos, AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan kasus pelecehan anak harus dilakukan dengan teliti dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, terutama dalam memeriksa bukti dan keterangan korban yang masih di bawah umur. Hal ini disampaikan AKBP Afri pada Senin (03/02/25).
Menurut AKBP Afri, dalam setiap tahapan penyelidikan, penyidik harus mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang ketat untuk mencegah pelanggaran. “Jika ada indikasi pelanggaran SOP oleh penyidik, Bid Propam Polda Kalsel akan segera mengambil tindakan tegas,” ujar AKBP Afri. Ia juga menambahkan bahwa penanganan kasus sensitif seperti pelecehan anak memerlukan pendekatan yang ekstra hati-hati guna melindungi hak-hak korban dan mencegah adanya penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
Lebih lanjut, AKBP Afri menyatakan bahwa jika terjadi penghentian penyidikan kasus tanpa alasan yang sah, Propam akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penyidik yang bersangkutan. Propam akan memastikan apakah keputusan penghentian tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku atau ada unsur penyimpangan. “Kami akan mengevaluasi kembali jika terdapat surat penghentian penyidikan (SP3) untuk memastikan dasar hukumnya. Jika ditemukan kejanggalan, kasus bisa dibuka kembali,” jelasnya.
Propam juga berkomitmen untuk menindak tegas setiap penyidik yang terbukti menerima suap atau tekanan eksternal dalam penghentian kasus. “Jika ditemukan bukti adanya praktik suap atau tekanan, baik berupa pidana maupun pelanggaran disiplin, kami tidak segan-segan menjatuhkan sanksi, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan juga ketentuan KUHP,” tegas AKBP Afri.
Sanksi yang dapat dikenakan kepada penyidik yang melanggar bervariasi, mulai dari teguran tertulis, mutasi, penundaan kenaikan pangkat, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, hukuman pidana juga bisa diterapkan jika ditemukan bukti penyidik terlibat suap.
AKBP Afri menegaskan bahwa Propam berfungsi sebagai pengawal integritas penegakan hukum agar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan tanpa intervensi pihak luar. “Tugas Propam adalah memastikan agar penegakan hukum bebas dari intervensi dan berlangsung dengan adil,” tegasnya.
Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini menjadi perhatian serius publik karena menyangkut isu perlindungan anak. AKBP Afri menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan dan sesuai prosedur demi keadilan bagi korban. “Kami berharap penyidik dapat bekerja cepat dan tepat agar pelaku pelecehan dapat segera diproses hukum,” pungkasnya.
Bid Propam Polda Kalsel berkomitmen untuk menjaga citra kepolisian sebagai garda terdepan dalam menegakkan keadilan serta memastikan setiap tindakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.