Kasus Pelecehan Anak Bukan Delik Aduan, Pakar Hukum: Proses Hukum Tetap Berjalan

STORY INDONESIA, BANJARMASIN — Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang baru-baru ini mencuat di media sosial dan kabarnya diselesaikan secara damai, menuai kecaman dari berbagai pihak. Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum., seorang pakar hukum tata negara, menegaskan bahwa kasus semacam ini tidak bisa dihentikan proses hukumnya meskipun pelapor menarik laporannya atau ada upaya damai.
“Kasus ini tidak bisa dihentikan walaupun ada perdamaian, karena bukan merupakan delik aduan,” kata Prof. Hadin, Senin (27/01/2025), melalui pesan singkat.
Ia juga menyoroti pentingnya memahami aturan terkait restorative justice (RJ) yang diatur dalam Peraturan Kapolri. Menurutnya, penegakan hukum adalah tugas pihak kepolisian, dan tidak bisa serta-merta dihentikan oleh upaya damai.
“Penegakan hukum tetap menjadi wewenang polisi,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, terdapat pembatasan penerapan RJ pada beberapa jenis tindak pidana. Pasal 5 ayat (2) mengatur bahwa RJ tidak dapat diterapkan pada kasus yang meresahkan masyarakat, tindak pidana terorisme, kasus dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau penjara minimal lima tahun, serta tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
Pelecehan terhadap anak di bawah umur termasuk dalam tindak pidana serius yang berdampak besar bagi korban. Oleh karena itu, sesuai peraturan yang berlaku, kasus semacam ini tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ.
Sebagai pakar hukum, Prof. Hadin menekankan pentingnya berpedoman pada aturan hukum yang telah ditetapkan. Ia juga menggarisbawahi bahwa dalam teori hukum klasik, RJ tidak diterapkan pada kasus berat seperti pelecehan seksual terhadap anak.
“Mari kita ikuti aturan yang ada, khususnya dari Kapolri. Dalam teori klasik, tidak ada RJ untuk kasus berat seperti ini,” tutupnya.
Dengan demikian, Prof. Hadin menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus pelecehan anak di bawah umur harus tetap berjalan dan tidak bisa dihentikan melalui jalan damai.(drs)